Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2018/PN Wns 1.Muhammad Zahroel Ramadhana, SH.
2.ELGA NUR FAZRIN, S.H.
AMRI BIN MALLA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2018/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-09/R.4.20/Epp.2/01/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Zahroel Ramadhana, SH.
2ELGA NUR FAZRIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRI BIN MALLA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa AMRI Bin MALLA, pada hari sabtu tanggal 21 Januari 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2013 bertempat di Rumah H.Hatung di Ampalangnge Desa Sering Kec. Donri-Donri Kab. Soppeng atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini telah melakukan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dimana dalam melakukan beberapa perbuatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula Terdakwa meminta tolong kepada saksi Anwar untuk mencarikan orang yang mau menerima gadai sawah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang luasnya ± 60 (enam puluh) Are yang terletak di Desa Leworeng Kec. Donri-Donri Kab. Soppeng milik mertua Terdakwa yakni (Alm) LA SEMMANG yang sudah diwariskan kepada istri (Alm) yakni Sdri. I MATANG. Kemudian atas penyampaian Terdakwa saksi Anwar mencarikan orang yang mau menerima gadai Tanah Sawah dan pada saat itu Saksi ANWAR juga menyampaiakan kepada Saksi H. HATUNG, lalu saksi H. HATUNG mendapatkan orang yang ingin

menerima gadai yakni Saksi HUSAINI. Setelah Terdakwa mendapatkan informasi dari saksi ANWAR bahwa sudah ada orang yang ingin menerima gadai yakni Saksi HUSAINI, kemudian Terdakwa langsung mengajak untuk melihat lokasi sawah yang ingin digadainya yang berbatasan yaitu di sebelah timur milik lahan Saksi SAMSUDDING, sebelah barat milik Saksi JUSMAN Alias LAKITANG, dan sebelah Utara milik (Alm) LANORI. Setelah Terdakwa dan Saksi HUSAINI melihat sawah yang ingin digadainya, lalu Saksi H. HATUNG dan Saksi HUSAINI meminta untuk Terdakwa membuat surat gadainya. Terdakwapun meminta bantuan kepada Kepala Dusun Leworeng yakni saksi ANDI ILHAM untuk dibuatkan Surat Gadai sawah tersebut. Kemudian setelah surat gadai tersebut sudah dibuat, Terdakwa membawakan langsung surat gadai tersebut kepada Saksi HUSAINI Alias LASENI dan disaksikan oleh saksi H.HATUNG yang Terdakwa sudah tandatangani beserta Kepala Dusun, dan Tandatangan Kepala Desa yang sudah meninggal dan tandatangan IstriTerdakwa yakni saksi ASNANI Alias I NANI Terdakwa yang menandatanganinya. Lalu pada saat diterimanya surat gadai oleh saksi HUSAINI, pada saat itupula diserahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu dua hari kemudian diserahkan sisa uang gadai  sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Saksi AMRAN. Berselang beberapa bulan kemudian datang saksi H. HATUNG dan saksi HUSAINI Alias LASENI menanyakan sawah yang telah digadaikan kepada Terdakwa bagaimana dengan hasil panennya, tetapi Terdakwa pada saat itu meminta maaf karena sawah yang digadaikan adalah ternyata bukan miliknya dan sawah tersebut sudah dijual oleh mertua Terdakwa yang tidak ketahui dalam penguasaan siapa tanah sawah tersebut. Kemudian saksi HUSAINI Alias LASENI meminta agar Terdakwa mengembalikan uang miliknya akan tetapi Terdakwa belum mengembalikan uang gadai saksi HUSAINI Alias LASENI.

  • Bahwa lokasi tanah sawah yang akan di gadai yakni di Leworeng yang luasnya ± 60 Are milik mertua Terdakwa tidak sepengetahuan miliknya dan hanya mengatasnamakan sepihak bahwa lokasi tanah sawah tersebut adalah milik Terdakwa kepada Saksi HUSAINI Alias LASENI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi HUSAINI Alias LASENI mengalami kerugian sekitar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ----------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa AMRI Bin MALLA, pada hari sabtu tanggal 21 Januari 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2013 bertempat di Rumah H.Hatung di Ampalangnge Desa Sering Kec. Donri-Donri Kab. Soppeng atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini telah melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dimana dalam melakukan beberapa perbuatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula Terdakwa meminta tolong kepada saksi Anwar untuk mencarikan orang yang mau menerima gadai sawah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang luasnya ± 60 (enam puluh) Are yang terletak di Desa Leworeng Kec. Donri-Donri Kab. Soppeng milik mertua Terdakwa yakni (Alm) LA SEMMANG yang sudah diwariskan kepada istri (Alm) yakni Sdri. I MATANG. Kemudian atas penyampaian Terdakwa saksi Anwar mencarikan orang yang mau menerima gadai Tanah Sawah dan pada saat itu Saksi ANWAR juga menyampaiakan kepada Saksi H. HATUNG, lalu saksi H. HATUNG mendapatkan orang yang ingin menerima gadai yakni Saksi HUSAINI. Setelah Terdakwa mendapatkan informasi dari saksi ANWAR bahwa sudah ada orang yang ingin menerima gadai yakni Saksi HUSAINI, kemudian Terdakwa langsung mengajak untuk melihat lokasi sawah yang ingin digadainya yang berbatasan yaitu di sebelah timur milik lahan Saksi SAMSUDDING, sebelah barat milik Saksi JUSMAN Alias LAKITANG, dan sebelah Utara milik (Alm) LANORI. Setelah Terdakwa dan Saksi HUSAINI melihat sawah yang ingin digadainya, lalu Saksi H. HATUNG dan Saksi HUSAINI meminta untuk Terdakwa membuat surat gadainya. Terdakwapun meminta bantuan kepada Kepala Dusun Leworeng yakni saksi ANDI ILHAM untuk dibuatkan Surat Gadai sawah tersebut. Kemudian setelah surat gadai tersebut sudah dibuat, Terdakwa membawakan langsung surat gadai tersebut kepada Saksi HUSAINI Alias LASENI dan disaksikan oleh saksi H.HATUNG yang Terdakwa sudah tandatangani beserta Kepala Dusun, dan Tandatangan Kepala Desa yang sudah meninggal dan tandatangan IstriTerdakwa yakni saksi ASNANI Alias I NANI Terdakwa yang menandatanganinya. Lalu pada saat diterimanya surat gadai oleh saksi HUSAINI, pada saat itupula diserahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu dua hari kemudian diserahkan sisa uang gadai  sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Saksi AMRAN. Berselang beberapa bulan kemudian datang saksi H. HATUNG dan saksi HUSAINI Alias LASENI menanyakan sawah yang telah digadaikan kepada Terdakwa bagaimana dengan hasil panennya, tetapi Terdakwa pada saat itu meminta maaf karena sawah yang digadaikan adalah ternyata bukan miliknya dan sawah tersebut sudah dijual oleh mertua Terdakwa yang tidak ketahui dalam penguasaan siapa tanah sawah tersebut. Kemudian saksi HUSAINI Alias LASENI meminta agar Terdakwa mengembalikan uang miliknya akan tetapi Terdakwa belum mengembalikan uang gadai saksi HUSAINI Alias LASENI.
  • Bahwa lokasi tanah sawah yang akan di gadai yakni di Leworeng yang luasnya ± 60 Are milik mertua Terdakwa tidak sepengetahuan miliknya dan hanya mengatasnamakan sepihak bahwa lokasi tanah sawah tersebut adalah milik Terdakwa kepada Saksi HUSAINI Alias LASENI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi HUSAINI Alias LASENI mengalami kerugian sekitar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah).

----- Perbuatanterdakwatersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya